MATARAM | Direktur Utama PT Jasa ¸Muhammad Awaluddin, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden  kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan  Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu 12 Agustus 2026.

iklan

Penyerahan santunan dilakukan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, pada Kamis  (13/08/2026).

Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi  Septiani (20). Agus Wahyu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Nusa  Tenggara Barat, sementara almarhumah Indah merupakan anak kedua dari tiga  bersaudara.

Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala  KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan  Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. Ervan Anwar, M.M., Ketua Umum Dewan  Pimpinan Pusat (DPP) GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja  Putera Abdul Haris serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan  belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, Jasa Raharja  bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian dengan melakukan koordinasi  bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit untuk  memastikan proses pendataan serta penjaminan korban berjalan tanpa hambatan.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga  almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan  bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan  angkutan umum,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib  Kecelakaan Penumpang.

Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh  perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema  perlindungan yang pada penyelenggaraan angkutan umum yang telah melakukan  kerja sama.

Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris  memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap  musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses  penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang  berlaku,” kata Awaluddin.

Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok  Barat.

Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat langsung  melakukan koordinasi intensif di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar,  Polair, dan instansi terkait lainnya, serta menempatkan petugas di rumah sakit untuk  mempercepat proses penjaminan korban.(*)