BONE | Kecelakaan maut yang melibatkan seorang anggota Polres Bone terjadi di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Insiden tersebut mengakibatkan seorang balita berusia empat tahun berinisial GN meninggal dunia usai sempat mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil konfirmasi kasat lantas Polres Bone AKP Riyanda mengatakan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, insiden bermula saat sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh MS (19) bersama dua penumpangnya, Herniati (45) dan GN (4), berhenti di persimpangan hendak memasuki jalan perempatan.
Pada saat bersamaan, mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh Ipda MA (49), anggota Polres Bone, melaju dari arah yang sama. Mobil tersebut diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman hingga menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Scoopy tersebut.
Akibat benturan itu, korban GN (4) mengalami luka lecet pada alis kanan, pinggang sebelah kiri, punggung, serta benturan di bagian belakang kepala. Korban sempat dilarikan ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan perawatan medis darurat, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Sementara itu, pengemudi mobil (Ipda MA), pengendara motor (MS), dan penumpang lainnya (Herniati) dilaporkan tidak mengalami luka.
Kerugian materiil akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp500.000, Usai kejadian, Ipda MA langsung mengamankan diri ke Mapolres Bone.
Personel Satlantas Polres Bone yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP, membuat sketsa lokasi, mengumpulkan keterangan para saksi, dan mengamankan kedua kendaraan yang terlibat.
Mengingat insiden ini melibatkan oknum anggota Polri, Satlantas Polres Bone berkoordinasi langsung dengan Seksi Propam Polres Bone untuk penanganan sesuai prosedur internal dan hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif Satlantas Polres Bone. Pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan awal mengenai adanya gangguan rem pada kendaraan masih terus didalami melalui penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, serta menjamin seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.(*)
















